Langgar Maklumat RI, 18 Remaja Tanda Tangan Surat Pernyataan di Kantor Satpol PP

Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Sebanyak 18 orang remaja menandatangani Surat Pernyataan akan mematuhi Maklumat Kapolri Nomer: Mak 2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19(28/03).

18 remaja tersebut di amankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Selatan saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19 pada Jum’at malam (27/03).

Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin muksin melalui Kabid Penegak Hari Novriansyah.SH.MHLI membenarkan bahwah pihak nya telah mengamankan 18 Remaja yang di duga tidak mematuhi Maklumat Kapolri Nomer: Mak 2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19 dan berpotensi melakukan pelanggaran Perda No 02 Tahun 2018 Pasal 28 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum.

“Bahwa pembinaan yang kami lakukan merupakan langkah dari penanganan Virus Corona Covid-19 sebagaimana Maklumat Kapolri agar Masyarakat tidak berkumpul untuk sementara waktu dan lebih mengutamakan berdiam diri di rumah masing-masing guna sebagai antisipasi menghindari penyebaran Virus Corona terutama di Kabupaten Bengkulu Selatan, Dalam 14 hari kedepan kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran terhadap sebagaimana apa yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.(TH)