Mukomuko, Sentralnews.com- Rosmanida (33) Petani Pauh Terenja kec.XIV Kabupaten Mukomuko melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, Kamis (23/07/2020) ke Polsek Mukomuko Utara. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari satu orang.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, diduga tersangka WT datang kerumah korban dan langsung membekap korban serta menarik rambut korban. Kemudian datang lagi IT, DA dan YA ikut menarik dan menendang kaki korban sehingga korban terjatuh.
Akibatnya korban mengalami memar di pipi sebelah kanan, kaki sebelah kanan serta kalung korban putus. Tak terima diperlakukan tidak manusiawi lantas atas kejadian yg dialami korban kemudian datang ke Polsek Mukomuko Utara dan membuat pengaduan. Untuk motif kekerasan yang dilakukan para pelaku, petugas masih melakukan penyelidikan namun saat ini diduga rasa tidak suka dengan korban.
Laporan saat ini masih diproses Polsek Mukomuko Utara dengan memeriksa saksi pelapor dan segera memanggil para pelaku. Selain itu atas korban dilakukan Visum Et Repertum.
Sumber: Tribratanews Bengkulu