Bacok Warga Seluma Hingga Terluka, AW Terancam Penjara Lima Tahun

Seluma,  Sentralnews.com- Unit Pudum Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berinisial AW ( 20 ) terhadap Korban EP (36) kemarin ( Rabu , 02/09/20) sekitar pukul 22.00 Wib di Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil. S.IK mengungkapkan, Penangkapan tersangka dipimpin langsung olehnya yang didampingi KBO Reskrim IPDA Andani Abadi, S. Trk dan Kanit Pidum IPDA Bobbi DMP. SH (Kanit Pidum).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (22/07/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan PT Sil Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Korban EP (36) warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma bersama dengan suaminya dalam perjalanan mengendarai sepeda motor di Jalan PT Sil berpapasan dengan terlapor AW (20) kemudian tiba-tiba AW mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dan mengejar suami EP sambil mengibaskan sajam kearah EP sehingga mengenai lengan kanan dan punggung sebelah kanan. Suami EP berusaha melakukan perlawanan untuk mengambil sajam dari tangan AW.

“pada saat itu saya sempat menggigit punggung AW dengan tujuan agar AW melepas sajam yang ada ditangannya,” ujar suami EP pada saat diminta keterangan.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“pada saat kami lakukan penangkapan tersangka sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga ,” ujar Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil. S.IK.