Kelola HKm, Pria Ini Sudah Punya Usaha Sendiri

BENGKULU, SemarakNews.co.id – Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan yang telah dibebaskan pengelolaannya kepada masyarakat oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan agar tidak menganggu fungsi hutan. Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sekitar 1.486,81 hektar HKm telah dikelola oleh lebih kurang 721 Kepala Keluarga yang tersebar di 5 desa.

 

Andi Saropa (36) adalah salah seorang pengelola HKm di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan. Andi bercerita, awal mula dirinya mengelola hutan untuk dijadikan kebun sejak 1997 silam. Saat itu, dirinya beserta warga desa yang lain masih mengelola hutan dengan sembunyi-sembunyi karena takut tertangkap polisi hutan, lantaran saat itu, kawasan hutan yang mereka kelola masih berstatus hutan lindung yang oleh Pemerintah dilarang keras untuk ditanami atau dikelola oleh siapapun. Andi mengaku bahwa ia dan warga desa paham dengan aturan bahwa kawasan hutan tersebut tidaklah boleh ditanami oleh jenis tanaman pertanian jenis apapun. Namun, karena tuntutan dan kebutuhan hidup, maka Andi dengan warga yang lain mau tidak mau tetap mengelola lahan tersebut walaupun dengan bayang-bayang hukuman jika tertangkap.

 

“Saat itu masyarakat desa yang memberanikan diri mengelola kawasan hutan lindung menanam pohon Kopi,” kata Andi.

 

Mulailah sejak 2010, AKAR Foundation Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai masuk ke Desa Tanjung Dalam untuk memberikan sosialisasi terkait pengelolaan hutan lindung tersebut. Awal mula AKAR Foundation masuk ke desa tersebut, pihak AKAR Foundation tidak diterima oleh warga desa sampai-sampai sempat diusir dari desa. Dengan pendekatan yang baik, akhirnya pihak AKAR Foundation mulai diterima oleh masyarakat desa sejak 2013 yang kemudian memberikan pendampingan tentang perizinan pengunaan hutan lindung menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dalam pengelolaannya.

 

“HKm di Desa Tanjung Dalam yang dikelola masyarakat saat ini sekitar 400 hektar. Saya sendiri mengelola 2 hektar kebun kopi,” jelas Andi.

 

Lanjut Andi menjelaskan, saat ini desanya beserta 4 desa pengelola HKm lainnya telah membentuk satu wadah usaha, yakni Koperasi HKm “Cahaya Panca Sejahtera” yang membidangi usaha produksi Kopi Bubuk. Di dalam koperasi tersebut, beranggotakan 27 kelompok tani dari 721 Kepala Keluarga.

 

“Dengan adanya pemdampingan oleh pihak AKAR Foundationini, kami masyarakat desa sangat terbantu dan dapat mandiri dengan usaha kami sendiri,” jelas Andi yang juga menjabat sebagai Manajer Simpan Pinjam koperasi HKm “Cahaya Panca Sejahtera”.[**]