2017, Pemda Rejang Lebong Ajukan Tunjangan Perangkat Desa

BENGKULU, SemarakNews.co.id – Kabar gembira bagi aparatur Pemerintahan Desa diwilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) telah mengajukan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2017 yang diperuntukan pembayaran tunjangan perangkat Desa se Kabupaten Rejang Lebong.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPMPD Rejang Lebong, M. Rizal, melalui Kabid Pemerintahan, Edi Sujono, kepada Jurnalis SemarakNews.co.id di ruang kerjanya. Meski tidak dapat menyebutkan secara rinci berapa besar tunjangan perangkat desa yang diajukan, namun Edi memastikan usulan itu sudah dipersiapkan oleh pihak BPMPD dengan pertimbangan bahwa beban kerja perangkat desa tergolong berat, seperti harus selalu siap melayani masyarakat desa selama 24 jam penuh.

 

“Saya tidak begitu hafal rinciannya. Yang jelas tunjangan perangkat Desa mulai dari Kades, Sekdes, BPD, BMA, KAUR, Bendahara telah kita anggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Sementara untuk tunjangan Linmas bukan kewenangan kami dan itu merupakan wewenang wilayah atau dibawah naungan Kesbangpolinmas,” ujarnya.

 

Edi berharap, usulan tersebut dapat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dengan harapan tunjangan yang dialokasikan itu mampu memberikan semangat para perangkat desa untuk bekerja lebih giat untuk memajukan desanya masing-masing tanpa ada keluhan soal tunjangan perangkat desa.

 

 

“Mari kita sama-sama berharap DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapat menyetujui usulan kami pada anggaran APBD 2017. Adapun peruntukkan dana ADD dimasing-masing untuk pembayaran tunjangan perangkat desa. Sedangkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat tahun depan kita ajukan sebesar Rp 6 milliar. Kemudian, pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) sesuai petunjuknya yang telah ditetapkan oleh pusat. Bukan untuk pembayaran gaji atau tunjangan perangkat desa, bila hal itu dilakukan maka bisa menyalahi aturan,” jelasnya.[**]

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here