LEBONG- Komisi I DPRD Lebong lakukan Sidak ke SMPN 5 Lebong terkait adanya laporan dari masyarakat atas dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah.19/01/2019
Anggota Dewan Komisi I Ferdinan Markos, Aprian Tono, Jang Jaya dan M. Evandri langsung mendatangi sekolah, sempat kaget namun Kepala Sekolah menerima.
Dalam sidak ini Anggota Dewan melemparkan beberapa pertanyaan kepada Kepala Sekolah Armen Bastari serta mendatangi langsung siswa-siswi kelas 3 di ruang kelas, saat kegiatan belajar berlangsung dan kembali bertanya langsung dengan siswa apakah benar ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada mereka, dan beberapa siswa membenarkan adanya pungutan tersebut.
Diketahui dari Siswa Pihak sekolah meminta siswa membayar Rp. 400. 000 per siswa, namun kebanyakan siswa tidak tahu rincian item-item yang dikenakan kepada mereka.
Sementara itu, Komisi 1 menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa sebelumnya mereka pada saat hearing dengan perwakilan KPK RI, bahwa tidak dibenarkan pihak sekolah memungut dari wali murid. Jika pun ada kesepakatan, besaran nilainya tidak ditetapkan dan tidak ada juga batas waktu pembayarannya.
Armen Bastari, M.Pd saat dikonfirmasi awak media mengatakan belum mengetahui dasar hukum yang jelas terkait pungli dan aitem-aitem yang dikenakan, dia mengatakan dasar hukumnya sampai sekarang belum jelas.
“Itu dasar hukumnya belum jelas, terkait item-item yang dikenakan sampai sekarang dasar hukumnya belum jelas,” ujar Armen.
Saat ditanya terkait masukan yang disampaikan oleh anggota Komisi I agar menghapus pungutan yang sudah dilakukan karena hal itu dianggap pungli, Armen dengan santai menjawab akan mempertimbangkan
“Ya, nanti kita pertimbangkan ya,” pungkas Armen.ADV AR01