KAUR – Mengelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten kaur membahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kaur 2019. Dalam hal ini langsung dihadiri oleh Bupati kaur yang diwakili Wakil Bupati Kau Hj. Yulis Suti Sutri, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten kaur, Senin (25/2).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kaur Darhan, S.IP. Turut hadir di dalam ruang rapat 20 pimpinan dan anggota DPRD Kaur, UFKPD Kabupaten Kaur, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Kabupaten Kaur. Diakhir rapat ini, telah dilakukan penandatangan nota kesepakatan.
Dalam laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Meridian Taher, S.Pd.I menyampaikan bahwa Pemda dan DPRD Kaur menyepakati Ada 11 (sebelas) PROPEMPERDA ditahun 2019 yakni :
1. Peraturan daetah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.
2.Peraturan daerah tentang APBD perubahan 2019.
3. Peraturan daerah tentang APBD tahun 2020.
4. Peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
5. Peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak
6. Peraturan daerah tentang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kaur nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
7. Peraturan daerah tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum
8. Peraturan daerah tentang revisi peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012 – 2038.
9. Peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kaur (RIPPARKAB).
10. Peraturan daerah tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
11. Peraturan daerah tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. ADV. ARSI