BENGKULU- Dua Raperda Tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Kembali dibahas kali ini DPRD Provinsi Bengkulu Mengelar Paripurna deangan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda masing-masing tersebut. Senin (04/03/2019).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Perwakilan Unsur FKPD, Unsur OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal dan 23 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap 2 Raperda masing-masing tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi ini disampaikan oleh masing-masing juru bicara, diantaranya :
- Pandangan Umum Fraksi PDIP Disampaikan Oleh Helmi Paman,
- Pandangan Umum Fraksi Demokrat Disampaikan Oleh Bambang Suseno,
- Pandangan Umum Fraksi Gerindra Disampaikan Oleh Jonaidi, SP,
- Pandangan Umum Fraksi Golkar Disampaikan Oleh Mulyadi Usman,
- Pandangan Umum Fraksi PAN Disampaikan Oleh Slamet Riyadi,
- Pandangan Umum Fraksi NasDem Disampaikan Oleh Eddy Sunandar,
- Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Nurani Disampaikan Oleh Jauhari Salim,
- Pandangan Umum Fraksi Keadilan dan Pembangunan Disampaikan Oleh Jani Hairin.
Dari Pandangan Umum yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, 8 Fraksi menyetujui 2 Raperda masing-masing tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Terlepas dari hal tersebut, Fraksi-fraksi meminta agar Raperda tersebut harus mengena dan berjalan secara transparan, akuntable, responsif serta benar-benar menjadi Perda yang bersifat mengikat dan berjalan sesuai diharapkan Pemerintah serta tidak menjadi retrorika rancangan belaka. Tidak hanya itu, BUMD dituntut untuk bisa menyelesaikan Permasalahan dengan sekitar dan mampu menyerap tenaga kerja guna menekan angka pengangguran di Provinsi Bengkulu. Selain itu, untuk Perda Pajak, Fraksi-fraksi diminta dapat lebih optimal dan penyelesaian masalahnya untuk lebih konkret.