BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.
Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke- VII masa persidangan ke- I tahun sidang 2019, Senin (18/3/2019)
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Edison Simbolon mengambil keputusan bersama anggota Dewan atas disetujuinya Raperda tersebut dijadikan Perda.
Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda.
Lebih dalam, hal ini mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna kesejahteraan masyarakat.
“Mengingat Raperda ini sangat strategis dan penting. Akhirnya kami fraksi Partai Demokrasi Indonesia dengan ini menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” sampai Susilowati, membacakan Pendapat Akhir fraksinya, di ruang Rapat Paripurna.
Keputusan bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya.
“Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai Gubernur Rohidin.
Untuk diketahui, Raperda tentang RZWP2K yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.ADV