BENGKULU- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/3/2019).
LKPJ yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke –X Masa Persidangan ke- I Tahun Sidang 2018 merupakan wujud kinerja Gubernur tahun ketiga dari RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021.
“Pada dasarnya penyampaian LKPJ merupakan laporan perkembangan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya.
Dengan adanya LKPJ, lanjut Rohidin Mersyah diharapkan dapat terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.
Lebih dalam, realisasi fisik pembangunan daerah diwujudkan melalui pencapaian 5 Prioritas pembangunan yaitu pertama pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan, kedua penguatan komoditas unggulan agromaritim dan hilirisasi, ketiga pengembangan infrastruktur strategis dan industrialisasi, keempat transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis IT, kelima visit 2020 wonderful Bengkulu.
Disisi lain, dalam Rapat Paripurna Gubernur memaparkan keberhasilan kinerja pemerintah provinsi dalam bidang infrastruktur, indutri, komoditas perkebunan dan peternakan serta diraihnya berbagai penghargaan dalam bidang pemerintahan dan keolahragaan.
“Dari yang telah saya sampaikan diatas, tergambar secara umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Bengkulu pada tahun 2018, telah diupayakan seoptimal mungkin berjalan dengan baik dan sesuai target yang ditentukan dalam RPJMD Provinsi Bengkulu 2016-2021,” sambungnya.
Selanjutnya, LKPJ yang disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan dibahas dan dijadikan bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu ini sempat di skorsing hingga pukul 14.00. ADV (Lcy)