BENGKULU- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT., mengatakan ASN (Aparatur Sipil Negara) Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) setelah proses evaluasi di Kementerian selesai.
“ Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini selesai turun dan langsung kita pergubkan karena itu dasar kita untuk membayar THR ,” kata Nopian Andusti kepada sentralnews.com., Selasa (21/5/2019).
Tidak hanya soal THR, Nopian Andusti juga menyinggung soal cuti Hari Raya Idul Fitri, agar ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu libur sesuai dengan peraturn yang ditetapkan.
“ Hari ini akan ditetapkan oleh pusat dan kita tunggu dulu. Dan himbauan untuk ASN sudah kita buat , jadi ASN tidak boleh cuti lebaran sebelum waktu yang ditetapkan dan sesudah waktu yang ditetapkan dalam artian harus disiplin dan sesusai dengan peraturan yang telah dibuat,” lanjutnya.
Namun, apabila kedapatan ASN yang melanggar aturan cuti, lanjut Nopian, ASN tersebut akan diberi sanksi.
“ASN yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (Lcy)