BENGKULU – IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten/Kota) dan wajib dimiliki/diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah/mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Dan bangunan yang dibangun tanpa adanya IMB termasuk bangunan ilegal.
Mirisnya, hal tersebut pun dilakukan oleh salah satu Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang mana salah satu fungsi menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan administrasi bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan itu sendiri.
Seperti halnya yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu, yang mana telah melakukan pembangunan gedung Rest Area di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong pada tahun 2018 lalu. Ternyata, bangunan yang diberi nama B’DAN KILEAK ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PKPP Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, SE membenarkan jika bangunan tersebut merupakan milik dinasnya, dan telah dibangun pada taun 2018. Menariknya, Rudi malah berpendapat pengurusan IMB tersebut diurus oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lebong, dengan alasan pembangunan tersebut atas permintaan pemerintah setempat.
“Memang di sana ada IMB-nya? Nanti kita urus kalau memang ada kan. Saya pikir mereka (Perkim) di sana lah yang mengurusnya (IMB, red) Dulu kan Perkim sana yang minta bangunkan,” Kata Rudi di Kantor DPKPP Provinsi Bengkulu, Rabu (10/7/2019).
Ditanyakan terkait dasar pihaknya membangun bangunan itu tanpa IMB? Rudi menjawab kalau pembangunan rest area tersebut atas pemintaan Bupati Lebong, H. Rosjonsyah.
“Kan permintaan dari Bupati sana (Lebong, red), minat dia itu. Dia berminat tolong bantu itu (rest area, red). Rasanya itu kan untuk pemerintah sana, nati kalau pemerintah daerah sana minta IMB, Kita urus,” ujarnya.
“pokok intinya kalau IMB-nya belum kami urus, kami urus sama Bupati sana,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, tentang aturan yang mengharuskan IMB-nya ada lebih dulu dari pada bangunan, tampaknya bagi beliau bukanlah suatu permasalahan dan hal yang biasa. Menurutnya, masih banyak bangunan-bangunan di Provinsi Bengkulu ini yang belum memiliki IMB.
“Ya, kamu tanyalah di sini (sekitar, red) masalah IMB, kalau kira-kira kamu melihat seperti itu kan. Tidak juga mau dipermasalahakan IMB itu,” jelasnya.
Dan terkait adanya kerusakan pada bangunan beliau mengatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk memperbaiki, dan pihaknya akan melakukan serah terima pemanfaatan rest area tersebut.
Sementara itu, sebelumnya, terkait IMB bangunan Rest Area B’DAN KILEAK ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Bambang ASB melalui Kepala Bidang Perizinan, Deden Kusdinar, ST mengatakan belum ada pengajuan terkait IMB bangunan yang telah berdiri tersebut.
“Hingga kini belum ada pengajuan, itu proyek Provinsi,” singkat Deden, Sabtu (6/7/2019)
Kemudian, Kepala Dinas Perkim Lebong, Yulizar melalui Kepala bidang pembiayaan, Pujiwarno, S.Pd saat dikonfirmasi terkait hal yang sama juga membenarkan jika gedung tersebut masih milik Dinas PKPP Provinsi Bengkulu belum serah terima dan juga belum memiliki IMB, karena pihaknya pun belum pernah berkas pengajuan dan mengeluarkan rekomendasi untuk IMB untuk bangunan res area tersebut.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dimana persyaratan tersebut meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB. Kemudian dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa: “Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.”
Selain itu, aturan terkait IMB ini juga diperkuat dengan adanya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).
Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”
Dan dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
- Data pemilik bangunan gedung;
- Rencana teknis bangunan gedung;
- Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, pemilik rumah/bangunan yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administrati. Sanksi lainnya bisa dikenakan penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.
Parahnya lagi, berdasarkan Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 pemilik rumah/bangunan dapat mendapat sanksi pembongkaran bangunan. Serta bisa sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun seperti yang diatur dalam Pasal 45 ayat [2] UUBG. AR01
Sumber: Bengkulusatu.co.id