Sidak DPRD Kota Bengkulu, Bangunan Yang Digusur Pemkot Itu Aset Daerah

KOTA BENGKULU – Diduga ada kesalahan dalam penggusuran warung remang remang (Warem) yang dilakukan Pemerintah Kota beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kota Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) guna melihat kebenaran di sisa puing puing Warem Terminal Sungai Hitam.Senin (15/7/2019)

dipimpin Ketua DPRD kota, Baidari Citra Dewi juga ikut serta Sudisman, Kusmito Gunawan, Rena Anggraini, Mardensi, Zulaidi, dan Iswandi, beserta anggota dewan lainnya dalam sidak ini menemukan beberapa kesalahan yang dilakukan Pemerintah Kota bengkulu didalam penggusuran, seperti bangunan yang didirikan mengunakan dana APBD juga ikut rusak.

“Ya buktinya ada, Surat Tanda Berhak Menempati (STBHM) yang sempat dimiliki masyarakat. STBHM ini diterbitkan ketika barang atau tempat yang ditempati masyarakat tersebut merupakan bagian dari aset daerah,”jelas Heri Ifzan SE, pada saat berada dilokasi.

Didalam Permendagri nomor 19 tahun 2006, bahwa setiap penghapusan itu harus menerbitkan surat keputusan walikota, sedangkan anggota DPRD Kota Bengkulu menduga sampai saat ini pemerintah Kota Bengkulu belum mengeluarkan Surat keputusan (SK) karena dalam penghapusan aset itu DPRD wajib mengetahui tentang SK tersebut, namun sampai saat ini DPRD belum menerima surat itu.

“Nah, melihat hal seperti ini, apakah SK penghapusan aset itu sudah diterbitkan atau belum? Makanya sebelum barang ini dihancurkan, ini jadi pertanyaan,”ujar Heri.

Heri Ifzan juga menambahkan ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan didalam penggusuran “Kalau jumlahnya cukup banyak pedagang yang menempati lokasi ini sekitar 70 KK yang menempati, artinya ada 70 STBHM, berarti ada iuran bulanan yang wajib mereka bayar, tentu ini harus jadi pertimbangan sebelum dibongkar dulu,” ungkapnya.

Pembongkaran paksa ini, dilakukan Pemkot karena banyaknya laporan dari masyarakat setempat yang tidak nyaman dengan aktifitas di warung remang tersebut. Sebelum dibongkar, Pemkot juga telah melakukan bebagai peringatan kepada pemilik warung untuk tidak menyalahgunakan izin usaha itu menjadi tempat maksiat seperti berjudi, menjual minuman keras, dan prostitusi. Hanya saja, peringatan ini tak diindahkan oleh pedagang sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

terkait beberapa alasan Pemerintah Kota termasuk laporan dari masyarakat yang meresahkan Heri ifzan menuturkan tidak harus ada pembongkaran seharusnya tidak dibongkar tetapi dikosongkan dan disegel.

“Itu berbeda persoalan karena maksiat itu biasanya ada oknum, tidak semuanya seperti itu. Seharusnya dikosongkan dulu, bukan dihancurkan bangunannya,”pungkas Heri.

Dalam hal ini nantinya akan ada pansus aset akan melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan ini, sehingga bisa menentukan langkah apa yang akan diputuskan.AR01 (ADV)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here