Plt Kadinkes Benteng Terancam 4 Tahun Penjara.

BENGKULU TENGAH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan dari penyidik Polda atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Gabungan Usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah (Benteng) dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018 Kabupaten Benteng dengan tersangka Mulya Wardana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Benteng. Setelah menjalani pelimpahan tersebut status tersangka resmi naik satu tingkat menjadi terdakwa, Selasa (13/8/2019).

 

Kepala Kejati Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polda dengan tersangka Mulya Wardana selaku Plt Kadinkes Benteng atas kasus OTT tindak pidana korupsi pemotongan dana non fisik di Dinkes Benteng tahun 2018 bersama terpidana Fintor Gunanda selaku bendahara Dinkes Benteng yang sudah di vonis 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

 

“Setelah menerima pelimpahan, ini kita 

limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Mungkin tidak lama lagi dua atau tiga minggu akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Nainggolan.

 

Sementara itu, terkait penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa Mulya Wardana, Henri Nainggolan menegaskan, dimata hukum semuanya sama, tidak ada tebang pilih. Dimana sebelumnya Fintor Gunanda juga ditahan pada pelimpahan tahap dua beberapa waktu lalu.

 

“Terpidana Fintor anak buahnya. Maka dari itu kita tahan. Semua kedudukannya sama didalam hukum tidak ada tebang pilih. Sementara besaran dana dari kasus ini kurang lebih sebesar Rp117.085.992,” jelas Nainggolan.

 

Ditambahkan Nainggolan, pasal yang disangkakan kepada terdakwa Mulya Wardana yaitu pasal 12 huruf F Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jucto 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. [ Coy ]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here