Orientasi Tupoksi DPRD Lebong

LEBONG- Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengikuti orientasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD.

 

Pada kegiatan tersebut, 25 Anggota Dewan bakal mengikuti pendalaman berbagai materi terkait Tupoksi anggota DPRD selama 4 hari terhitung pada tanggal 8 Oktober hingga 11 Oktober 2019.

 

“Orientasi anggota DPRD tertuang dalam aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD,” kata Sekretaris DPRD Lebong, Supriono SH melalui Kabag Hukum dan Persidangan Heni Haryani S.sos M.Si, Rabu (9/10).

 

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut setiap anggota DPRD wajib mengikuti orientasi yang dilakukan dan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi di seluruh provinsi di Indonesia. Orientasi dilakukan karena anggota DPRD terpilih berasal dari latar belakang yang berbeda. Baik dari segi pendidikan, pekerjaan, pengalaman, dan lainnya.

 

“Dalam orientasi ini, para anggota dibekali ilmu pemerintahan, mengenalkan tufoksi dewan sebagai bagian dari pemerintahan. Kemudian meningkatkan semangat pengabdian pada bangsa dan negara, dan lain sebagainya,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen mengungkapkan, setelah mengikuti seluruh kegiatan orientasi, setidaknya para dewan baru maupun yang incumbent bisa lebih mengetahui tupoksi dan kewenangan yang diatur dalam tata tertib.

 

“Kegiatan ini sangat bagus membuka wawasan anggota DPRD, setidaknya kami lebih memahami apa tufoksi kami sebagai anggota DPRD Lebong,” tutup Carles.ADV