Santunan BPJamsostek Naik, BPJS Kesehatan?

Bengkulu, Sentralnews.com- Mulai tahun 2020 santunan atau nilai manfaat BP Jamsostek naik. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian.

“Informasinya, regulasi itu sudah ditandatangani presiden dan tinggal diumumkan saja,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Bengkulu, M Imam Saputra, Senin (9/12).

Meski begitu, BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memastikan iuran tidak akan naik. Dalam aturan yang baru tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan nilai manfaat atau santunan jaminan kematian (JKM) meningkat menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta per peserta, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2013. Kenaikan manfaat juga diberlakukan untuk beasiswa anak atau ahli waris. Sebelumnya beasiswa hanya diberikan pada satu anak atau ahli waris Rp 12 juta untuk pendidikan sekolah dasar.

“Tapi nanti, beasiswa diberikan berjenjang dari SD sampai lulus kuliah untuk dua anak,” pungkas M Imam.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Panca Darmawansyah mengatakan, peningkatan nilai manfaat tersebut merupakan salah satu upaya BP Jamsostek untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja.

“Kenaikannya memang besar, tapi itu tidak seberapa, kita harapkan santunannya bisa semakin meningkat,” tuturnya.

Disisi lain, ia ikut menyanyangkan kinerja pemerintah lantaran iuran BPJS Kesehatan malah meningkat pada Januari 2020 mendatang, hal ini tentu berbanding terbalik dengan BP Jamsostek. Hal ini dinilai justru mempersulit masyarakat.

“Masyarakat itu sudah sulit, jadi kalau bisa dibatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Lcy)