Pengembangan Kasus Pembunuhan Wina, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, Sentralnews.com- Berdasarkan hasil pengembangan kasus pembunuhan Wina Mardiani, Mahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu (Unib) beberapa waktu lalu, Kepolisian Resort Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisal WL (27) yang berperan sebagai penadah barang curian kendaraan bermotor yang diduga digadaikan pelaku utama pembunuhan.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kasatreskrim, AKP Indramawan Kusuma mengatakan saat ini pelaku utama sedang dilakukan pengejaran, dan dua orang yang telah diamankan terlebih dahulu satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pengembangan dan penyidikan, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Wina Mardiani, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni WL karena berperan sebagai penadah sepeda motor korban,”ujarnya Rabu (11/12/2019).

Dilansir dari Contras.id Indramawan Kusuma juga mengatakan tersangka WL menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama yang masih dalam pengejaran untuk menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar satu juta rupiah. Motor tersebut sudah kita pastikan benar milik korban.

Dari keterangan para saksi, bahwa terduga pelaku meminjam uang kepada tersangka WL. Sebagai jaminannya adalah sepeda motor korban. Y (Saksi) meminjamkan uang satu juta untuk diberikan kepada terduga pelaku karena saat itu, tersangka WL masih dalam perjalanan ke Kota Bengkulu.

“Jadi, yang mengamankan dan memiliki sepeda motor itu patut kita duga bahwa tersangka WL ingin memiliki barang yang dicuri oleh terduga pelaku,”kata Indramawan

Sekedar mengingatkan, Wina Mardiani ditemukan meninggal dunia pada Minggu 9 Desember 2019 sore setelah dikabarkan menghilang beberapa hari lalu.

Perempuan kelahiran Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 23 Maret 1999 ini ditemukan tak bernyawa tidak jauh dari kos-kosan, tepatnya diarea perkebunan sawit 100 meter dari bedengan korban.AR