Bengkulu Utara, Sentralnews.com- Diduga melakukan pencabulan dengan gadis berumur 8 tahun, Warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara berinisial DA(22) ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (11/12/2019).
Menurut keterangan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.IK aksi bejat pelaku ini sudah terjadi sejak 2016 lalu, dan sudah berulang kali dilakukan pelaku.
Dilansir dari Bengkulutoday.com Perbuatan cabul terduga pelaku terhadap korban terjadi saat istri terduga pelaku tidak sedang di rumah karena korban tinggal serumah dengan terduga pelaku. Korban juga diancam oleh terduga pelaku akan dipukul apabila mengadu kepada istri terduga pelaku. Namun kemudian, korban mengadu kepada bibinya.
“Korban melaporkan perlakuan kakak iparnya terhadap bibinya, lalu bibinya melapor ke Polres. Kemudian terduga pelaku kami ringkus pada saat dia berada di Pasar Purwodadi Kota Argamakmur, Minggu malam pukul 22.00 WIB,” terang Kasat Jerry di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (11/12/2019)
Sementara itu, untuk korban saat ini dalam kondisi trauma. Pihak PPA Polres Bengkulu Utara akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikis korban yang saat ini mengalami trauma berat akibat perbuatan terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti satu lembar baju, celana serta handuk milik korban.