Bengkulu, Sentralnews.com- Masyarakat mengeluhkan pungutan liar (Pungli) parkir yang masih terjadi di Kota Bengkulu. Pasalnya banyak juru parkir yang menarifkan kendaraan tidak sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang retribusi parkir.
Melan Aprianti salah seorang warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu mengaku agak geram dengan kelakuan juru parkir. Padahal berdasarkan Perda nomor 07 tahun 2011, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000. Akan tetapi oleh Jukir yang nakal tarifnya menjadi Rp 2.000.
“Mereka itu kalau tidak diberi uang Rp 2.000 marah-marah, padahal sesuai perda
tarifnya hanya Rp 1.000,” kata Melan, Rabu (11/12) di Kota Bengkulu.
Lebih dalam, Melan menuturkan banyak Juru Parkir memungut tarif tidak sesuai perda lantaran merasa uang Rp 2.000 jumlah nominalnya lumayan kecil. Padahal jika dihitung dalam satu
hari ada lebih dari 100 kendaraan yang parkir. Sehingga keuntungan juru parkir
dalam sehari bisa Rp 200.000.
“Itu baru 100 kendaraan, bayangkan kalau ada 1.000 kendaraan, jelas uang yang
peroleh dari aktivitas pungli ini akan semakin besar,” tuturnya.
Ia berharap, aparat kepolisian dapat menangkap para juru parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai dengan Perda. Pasalnya hampir seluruh juru parkir di Kota Bengkulu tidak menerapkan pungutan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu baru yang roda dua, yang roda empat di pantai panjang itu dimintai Rp 5.000
sekali parkir,” pungkasnya. (Lcy)