Bengkulu, sentralnews.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerima surat edaran mengenai hari cuti bersama menjelang perayaan natalan 2019.
Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Mukhlisin mengatakan, berdasarkan keputusan dari pusat cuti nersama menjelangnatalan untuk selutuh ASN di Provinsi Bengkulu hanya satu hari, yakni pada hari Selasa 24 Desember 2019.
“Cuti cuma satu hari, tanggal 24 desember ini. Itu sudah keputusan pusat dan surat edarannya baru keluar siang ini,” ungkap Mukhlisin, Senin (16/12) di Lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteti Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI Nomor 617 tahun 2018.
Ia menegaskan, setelah tanggal 24 Desember ini, pada hari kerja ASN tetap harus masuk kerja seperti biasa hingga akhir tahun. Bahkan pada haru Senin 23 Desember ini ASN tetap harus masuk kerja meski dikatakan hari terjepit. ASN yang tidak mengikuti prosedur, maka akan diberikan sanksi tegas. (Lcy)