BNN Bengkulu Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bengkulu, sentralnews.com- BNN Provinsi Bengkulu berhasil membekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 tersangka yg berinisial Rian afrianto(30), Okta Mahendra(29), dan Sulaita seorang wanita sebagai tersangka utama.

Tersangka berhasil diringkus karena telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
“Kronologi penangkapan berawal dari tim BNN provinsi Bengkulu yang mendapatkan informasi bahwa 2 pelaku yg diduga sering mengedarkan narkotika”.kata Brigjen Pol Agus Rianysah Kepala BNNP Bengkulu

Tim BNN selanjutnya melakukan proses penyelidikan. Setelah dipastikan targetnya, langsung dilakukan penangkapan. petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat itu dari tangan pelaku ditemukan 101 gram narkotika jenis sabu, dan 5 butir narkotika jenis ekstasi dari tangan kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan. Kita kembali mendapatkan tersangka lain”. Katanya
Agus menyebutkan tersangka ketiga itu bernama Sulaita yang beralamatkan desa Tanjung Sanai, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong. Yang menjadi otak pengedaran sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan Sulaita sempat membuang barang bukti sebelum petugas memaksa masuk kerumahnya.

“Dia pikir dengan menghilangkan barang bukti tidak akan terlibat, malah akan memperberat dan akan kami urus ke kejaksaan,” Pungkas Agus.

Ketiga tersangka tersebut dekenakan pasal 114 ayat 2 Jo, pasal 132 ayat 1 Sub, pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 Sub, pasal 112 ayat 2 Jo, pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Repolik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.(Ren)