Ditinggal Istri Tidur, Ayah Bejat Sikat Anak Tiri Hingga Hamil

Bengkulu Tengah, Sentralnews.com- Sikat anak tiri berumur 14 Tahun hingga hamil 6 bulan yang saat ini masih berstatus pelajar, salah satu warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terduga pelaku, akhirnya berhasil diamanakan.

Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adi Permana melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat mengatakan, sebenarnya kejadian ini telah diketahui ibu korban sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut lantaran ibu kandung korban yang juga merupakan istri terduga pelaku curiga melihat perubahan terhadap fisik anaknya (Korban).

Atas kecurigaan tersebut, ibu korban pun membawa korban ke bidan desa, sehingga korban pun diketahui telah hamil 3 bulan. Awalnya ibu korban sempat menutupi kejadian tersebut karena malu. Dan korban pun ketika itu, belum mengetahui siapa ayah dari anak yang dikandung korban.

“Namun, karena kondisi perut korban kian besar, akhirnya sang ibu pun terus membujuk korban siapa agar mengakui siapa yang menghamilinya. Dan korban pun mengakui bahwa bapak tirinya yang telah menghamilinya,” kata Iptu Rahmat saat menggelar press rilis di Polres Benteng, Kamis (19/12/2019) siang

“Perbuatan itu dilakukan sang ayah saat mereka (korban, pelapor dan pelaku, red) tidur bersama di rumahnya pada bulan Juli 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat sang istri sudah tidur, akhirnya hawa nafsunya tersebut dilampiaskan kepada putrinya tersebut,” tambah nya.

Merasa tidak terima, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Benteng pada Selasa (17/12/2019) dan tercata dengan LP: 01- B/ XII/ 2019/ BKL / RES BKL TENGAH / SEK TALANG EMPAT. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa pakaian.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang undang 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (BY)