Bengkulu, sentralnews.com- PT BCC (Bencoolen Coal Carbon) hingga saat ini belum juga membayar upah pekerja pemilih batu bara.
Mediator hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Ibrahim menyebutkan, bahwa PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) meminta waktu selama 45 hari kedepan untuk melakukan pembayaran upah pekerja.
“Beberapa hari yang lalu kita telah melakukan panggilan kepada kedua belah pihak dalam bentuk mediasi dan klasifikasi. Telah ada perjanjian bersama antara pihak perusahaan dan pekerja. Pekerja juga menyetujui jika pihak perusahaan meminta waktu 45 hari kedepan untuk pembayaran upah,” ungkap Ibrahim, Jum’at (20/12) di Kota Bengkulu.
Ia menuturkan, selama proses menunggu pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap PT BCC hingga jeda waktu yang ditentukan tiba, yakni pada 2-3 Januari 2020 mendatang. Sementara, untuk jumlah pembayaran upah harus sesuai dengan jumlah tunggakan gaji pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami pemerintah menunggu jangan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, kita juga minta kedua belah pihak untuk mendaftarkan perjanjian tersebut ke pengadilan kelas 1A. Jika nantinya pihak perusahaan BCC tidak membayar upah pekerja sesuai jangka waktu yang ditentukan maka pihak pengadilan yang akan mengambil keputusan,” pungkas Ibrahim.
Sebagai informasi, PT BCC menjanjikan pekerja menerima upah sebesar Rp75 ribu per hari. Sebanyak 76 orang pekerja dikrtahui belum menerima gaji mereka hingga 30 hari lebih.
“Diawal gajinya sebesar Rp60 ribu dan pertiga hari naik menjadi Rp70 ribu dan terakhir naik menjadi Rp75 ribu tetapi tidak dibayar sampai sekarang,” tutup Latifa, salah seorang pekerja di PT BCC. (Lcy)