Bengkulu, sentralnews.com- Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menolak gugatan pembatalan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Koalisi Langit Biru gabungan dari berbagai elemen di Bengkulu mengadakan aksi panggung duka serta menolak seluruh putusan hakim bertempat di Taman Pantai Berkas 23/12/2019
Yitno kordinator aksi mengatakan Mengusung tema “Panggung duka dan Lorong Energi” aksi ini untuk menyampaikan kepada publik bahwa kalahnya gugatan rakyat adalah pertanda nyata bahwa keadilan ekologis sedang berada pada ujung tanduk.
“Sementara di sisi lain Pemerintah Provinsi Bengkulu justru tampak sepertinya tidak memberi respon apapun kematian 21 ekor penyu salah satu contohnya,” lanjutnya.
Panggung duka berlangsung sejak pagi hingga pukul 18.00 WIB diisi dengan mimbar bebas, coffe morning, pameran foto, bazar, mural, akustik, baca puisi, pameran lorong energi dan pernyataan bersama menolak putusan hakim PTUN.
Di kutip dari Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar bicara soal gerakan perlawanan rakyat. Menurutnya, harus diakui bahwa perlawanan terhadap PLTU ini masih sangat minim dari sudut jumlah dan kualitas gerakan.
“Kekalahan dalam gugatan merupakan indikator kuat bahwa rakyat masih dipandang sebelah mata oleh kelompok lawan,” katanya.
Seluruh kegiatan sehari penuh ini didukung energi bersih dari tenaga surya. Yang dipasang di lokasi acara untuk menyadarkan masyarakat bahwa masih ada energi bersih yang masih bisa digunakan.(Ren)