Bengkulu, sentralnews.com- Peristiwa kecelakaan bus maut Sriwijaya beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam bagi Bengkulu.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mengingatkan kepada setiap pemilik angkutan harus melakukan pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor (KIR) setiap 6 bulan sekali.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Bardin megatakan, KIR adalah serangkaian kegiatan menguji untuk pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Seperti, kelayakan mesin, body, roda, kaca film, dan rem.
“Pengujian KIR merupakan kegiatan yang sangat penting sebagai kendaraan transportasi umum,” ungkap Bardin, Jum’at (27/12) di Kota Bengkulu.
Apabila ada bus yang tidak lulus saat melakukan pemeriksaan KIR maka bus tersebut tidak layak dan tidak diizinkan beroperasi. Bardin mengungkapkan bus maut Sriwijaya terakhir kali melakukan KIR pada awal bulan Februari 2018 dan berakhir pada bulan Oktober 2018 lalu. Selain itu, bus yang digunakan PO Sriwijaya merupakan mobil bekas dari Perusahaan Otobus lainnya.
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bengkulu menyebutkan jika kendaraan yang melakukan KIR tidak lolos ataupun masa berlaku hasil pemeriksaan telah habis namun tetap beroperasi maka kendaraan tersebut akan ditilang.
“Akan ditilang dan yang melakukannya adalah dinas Perhubungan Kota atau Kabupaten,” kata Arrozi El Fakhri. (Lcy)