Kadis PMD: Calon BPD Tidak Dipungut Biaya

Mukomuko, sentralnews.com- Kadis PMD Mukomuko, Gianto menegaskan, bakal calon BPD untuk periode 2020-2026 tidak dipunggut biaya. Ini menjawab kabar tentang adanya biaya pendaftaran calon BPD sebesar Rp. 500 ribu di Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko.

“Kami dari PMD Mukomuko akan memberi surat kepada kecamatan Kota Mukomuko dengan adanya persoalan seperti ini. Persoalanya dibebankan biaya sebesar Rp 500 ribu kepada 16 orang calon,” katanya, Rabu (15/1).

Gianto menambahkan, PMD akan menindak lanjuti kabar tersebut dan meminta pertanggung jawaban dari panitia penyelenggara pemilihan. Sebab, katanya, prosedur pemilihan BPD telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 serta Perbub, terkait petunjuk teknis (juknis) pengisian anggota BPD yang diterbitkan tahun 2019 untuk dilaksanakan pada tahun 2020.

“Maka dari itu, panitia harus bertanggungjawab dan tahu bagaimana proses dan aturan sesuai dengan tupoksinya sebagai Panitia. Sehingga pemilihan tersebut berjalan dengan lancar. Jangan mengambil kebijakan tidak sesuai dengan anturan yang telah di pamparkan,” ujar Gianto. (Yoki/Ambo)