Bengkulu, sentralnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) menjadi Perda.
Hal ini diputuskan saar menggelar rapat rapat paripurna pada Jum’at (17/1) di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Raperda BUMD yang telah disetujui ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.
“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” kata Gubernur Begkulu melalui Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.
Raperda BUMD yang telah disepakati menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi. (Ren)