Bengkulu, sentralnews.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meyetujui Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripirna ke III masa persidangan ke I tahun sidang 2020 pada Jum’at (17/1) di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Persetujuan dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut sebagai bahan acuan bagi badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Walaupun disertai kritikan, catatan maupun saran, namun pada kesimpulan akhir, seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui Raperda tentang BUMD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
“Dengan memperhatikan catatan-catatan penting serta mengakomodirkan secara keseluruhan pembahasan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirrahim, fraksi Partai Demokrat setuju raperda tentang BUMD ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang ada,” sampai jutu bicara Fraksi Demokrat Faisal Mardianto.
Dengan telah disetujui seluruh farksi, maka pimpinan rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan Raperda BUMD menjadi Perda yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya.
“Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai Gotri Suyanto membacakan sambutan Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, Raperda tentang BUMD yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.
“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” pungkas Gotri. (Adv)