Bengkulu, sentralnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di blender.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan total ada 252,02 gram sabu yang dimusnahkan dari dua kasus yang berbeda.
“BB tersebut merupakan hasil ungkap dari 2 kasus yang melibatkan 7 orang tersangka yakni pada akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020,” tutur Brigjen Pol Agus Riansyah, Selasa (21/1) di Kantor BNNP Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri beberapa pihak terkait seperti Ditresnarkoba Polda, Balai POM dan Kejaksaan Tinggi. Dalam kesempatan ini, Brigjen Pol. Agus Riyansyah juga mengajak sejumlah pihak terkait untuk bersama-sama dalam membasmi narkotika di Wilayah Provinsi Bengkulu. (Lcy)