Bengkulu, sentralnews.com- EP (22) pelaku pembacokan terhadap wanita yang baru saja ia nikahi empat bulan yakni RP (20) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Andjas Adi Permana menyebutkan sebanyak empat kali pelaku mengarahkan parang ke leher korban sehingga hampir terputus.
“Korban RP dibacok empat kali oleh pelaku EP,” kata AKBP Andjas saat Konferensi Pers, Senin (27/1).
AKBP Andjas mengatakan selain luka bacok dileher, korban juga mengalami luka bacok di tangan kanannya. Korban pertama kali ditemukan oleh Tini (25) yang merupakan kakak korban sekira pukul 10.00 WIB kemarin (26/1) dalam keadaan meninggal dunia di dalam pondok kebun Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah.
Untuk motif pembunuhan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, namun sementara pelaku tega menghabisi nyawa isterinya lantaran sakit hati dikatakan ‘pemalas’.
“Pelaku sudah kita amankan, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas AKBP Andjas.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban, baju korban dan pelaku, serta rambut korban yang tepotong. (Lcy)