Bengkulu Selatan, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa berinsial AI dan Bendahara berinsial WO Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin(27/1/2020) pagi.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Marjek Ravelo,S.H,M.H kepada wartawan, “S1etelah kami melakukan pemeriksaan secara tertutup selama 2 jam, keduanya pun langsung kami tetapkan sebagai tersangka” ujar marjek ravelo.
Di tambahkan oleh Kasi pidsus bahwah keduanya di tetapkan Tersangka Dana Desa tahun 20016 dan langsung di tahan di titip sementara di rumah tahanan Bengkulu selatan.setelah Usai melengkapi berkas, keduanya akan segera langsung diantar ke Lapas Malabero Kota Bengkulu”tutup Kasi Pidsus Kejari BS.(TH)