Simpan Ganja Dalam Buku, Satu Pelajar SMP Ditangkap

Bengkulu Selatan, Sentralnews.com-Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan. Diketahui satu di antaranya pelajar SMP, pelajar tersebut di ringkus karena kedapatan menyimpan atau memiliki 1 paket Ganja kering yang disimpan di dalam buku. Selain itu Polisi juga menyita HP Samsung milik tersangka.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Pedy Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelajar yang memiliki narkotika no 1 jenis tanaman tersebut.

Kepada wartawan Iptu Pedy Setiawan mengatakan “pada Jumat pekan kemarin kita mengamankan satu orang pelajar SMP (14 tahun) yang kedapatan memiliki satu paket ganja yang disimpan dalam buku. Tersangka kita tangkap saat sedang berada di bendungan Babatan desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis,” ungkap Pedy.

Sebagaimana kronologis penangkapan lanjut Kasat,yang mana pada Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 13.30 WIB, anggotanya melakukan lidik Narkoba di seputaran Kecamatan Seginim dan Kecamatan Air Nipis. Setelah Mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika, Tim Opsnal Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Pedy Setiawan langsung meluncur ke TKP di Bendungan Sungai Air Nipis Babatan Desa Suka Bandung. Petugas berhasil mengamankan tersangka IA beserta barang bukti 1 paket ganja dan kertas untuk linting ganja jelas Kasat.

Sementara itu Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan sebelumnya pada Jumat 23 Januari 2020 juga berhasil mengamankan pemilik 0,3 gr narkoba jenis Sabu berinisial Wa warga Kecamatan Kota Manna. sebagaimana di ketahui Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksan petugas guna untuk pengembangan kasus.

Informasi diperoleh sementara, untuk barang bukti 1 paket ganja yang dimiliki pelajar SMP ini didapat tersangka dari WF yang saat ini dalam proses pengejaran petugas. Sedangkan 0,3 gram sabu yang dimiliki Wa masih proses pendalaman pihak kepolisian. (TH)