Bengkulu Selatan, Sentralnews.com- Terkait permasalahan tapal batas (Tabat) antara Kelurahan Masat dengan Desa Padang Mumpo,DPRD BS lakukan hearing bersama warga Kel Masat, Senin (03/02).
Dalam hearing tersebut langsung di terima dan di pimpin oleh Ketua DPRD BS Barli Halim di dampingi oleh waka 1 Juli Hartono bersama anggota DPRD lain nya serta dari pihak pemerintah daerah Kab BS yaitu Asisten 1 Pemkab BS Yulizar.Map dan Kabag Pemerintahan Ortala Ramadhan Syakirin Mpd.
Hearing yang berlangsung tersebut hanya di hadiri oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Masat.Mereka menuntut tapal batas yang tidak sesuai dengan sejarah historis wilayah batas Masat dari orang-orang terdahulu mereka yang saat ini diduga bergeser sekitar kurang lebih 50 m dari patok sejarah.
Perwakilan Masyarakat Kel Masat Amin subakti mengatakan kepada media bahwah kehadiran hearing mereka ke DPRD Kab BS bertujuan untuk melakukan hearing kepada DPRD guna membahas tabat kelurahan mereka.
“Kami menuntut tabat kelurahan kami sesuai dengan sejarah historis wilayah masat, di sini kami mendengarkan dengar pendapat antara kami dengan pihak DPRD dan Pemkab BS,harapan kami persoalan ini bisa selesai dan dapat menjadi upaya regulasi status tabat kelurahan kami yang selama ini menjadi polimik”ujar ketua RT 1 Kelurahan Masat itu.
Terpisah Ketua DPRD Kab BS Barli Halim menanggapi permasalahan masyarakat tersebut hendak nya juga di hadiri juga oleh pihak dari Desa Padang Mumpo dan supaya bisa juga mendengar penjelasan dari mereka.
“Kami hanya mendengar keterangan sepihak dari Kel Masat oleh sebab itu kami berharap kiranya kedua bela pihak dapat hadir dan kami siap memfasilitasi penyelesain ini nantinya” ujar Barli.
Terakhir, Barli mengatakan untuk sementara waktu pihaknya belum bisa memutuskan hasil hearing pada hari ini lantaran pihaknya hanya mendengar keluhan dan aspirasi dari satu pihak saja. (TH/Prw)