Pemilik Ternak Disanksi, Erwin Muchsin: Kami Akan Revisi Perda

Bengkulu Selatan, sentralnews.com – Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos mengaku akan merevisi Perda Nomor 9 Tahun Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak. Khususnya untuk sanksi yang diberikan untuk pemilik hewan ternak yang ternaknya ditangkap Satpol PP.

“Ya kita revisi sanksinya. Jadi lebih berat dari sebelumnya. Ternak yang ditangkap kami berikan tanda, supaya tahu sudah berapa kali ternak itu ditangkap. Yang berulang kali nanti ditipiring,” beber Erwin.

Tidak hanya itu Erwin mengaku pihaknya akan memberikan reward bagi masyarakat yang turut serta menertibkan atau menangkap hewan ternak yang berkeliaran di wilayah tempat tinggal masing-masing.

“Masyarakat yang tangkap, laporkan dengan kami. Ternak yang ditangkap kami bawa. Kemudian masyarakat yang menangkap kami berikan reward,” sebut Erwin.

Dia mengaku optimis mampu menertibkan hewan ternak di Bengkulu Selatan. Dengan catatan pihak pemerintah desa, kelurahan dan sejumlah instansi teknis turut serta membantu.

“Dari pemerintah desa diharapkan berperan aktif itu yang paling penting,” katanya.

Selain itu sambung Erwin pihaknya juga terus menjaga ketertiban umum melalui Perda Trantibum.

“Seluruh item dari Perda Tribum akan kita tegakan. Seperti pekat dan kenakalan remaja,” pungkasnya. (TH)