Bengkulu, sentralnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meringkus 7 orang berstatus bandar dan pengedar narkoba.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah mengatakan ketujuh pelaku merupakan pemain lama, bahkan ada yang mengendalikan peredaran narkob dari Lapas Bentiring Kota Bengkulu.
Sebanyak 2,2 kg sabu dan 20 kg ganja yang telah dikemas dalam plastik berhasil diamankan. Diketahui 1 kg ganja yang dibeli seharga Rp 2,5 juta akan dijual pelaku seharga Rp 3 juta.
“Bila sabu-sabu ini lolos, satu  Bengkulu ini bisa menggunakannya” kata Agus, Rabu (12/2) saat menggelar Konferensi Pers di Markas BNN Provinsi Bengkulu.
Ketujuh pelaku dikenakan ayat 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih Sun pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Ren)