Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Mulai Kamis 19 Februari 2020 KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan membuka pemenerimaan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati BS periode 2021-2026. Penerimaan pendaftaran tersebut di sertai penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2020 .
Ketua komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Bengkulu Selatan Alpin samsen mengatakan kepada awak media bahwa untuk calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan komisi pemilihan umum (KPUD) Kabupaten Bengkulu Selatan berpedoman pada Keputusan KPU RI nomor 82/PL .02.2 -Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur , Bupati dan wakil Bupati,dan/ atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Ditambahkan Alvin Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Bengkulu Selatan menerima berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan selama 5 hari terhitung di mulai Rabu 19 February 2020 s/d 23 February 2020.(TH)