Bengkulu, sentralnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna, (20/2).
Paripurna tersebut dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan kedua atas Raperda Provonsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Perubahan Ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dari pandangan umum yang disampaikan oleh setiap fraksi, yakni fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Andaru Pranata, Sekretaris Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Badrun Hasani, Anggota Fraksi Gerindra Jonaidi, Ketua Fraksi Nasdem Tantawi Dali, Fraksi Demokrat Muharamin, Wakil Ketua Fraksi PKB Suimi Fales, Sekretaris Fraksi Amanat Keadilan Dempo Xler dan Fraksi Persatuan Nurani Gunadi Yunir menyatakan setuju dengan beberapa catatan dan akan di bahas lebih lanjut.
Paripurna akan dilanjutkan dengan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021, Pencabutan Atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Yang akan dilaksanakan pada Senin (24/2) mendatang.
Sebagai informasi, rapat paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, dihadiri Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, 29 Anggota Dewan, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, OPD dan tamu udangan lainnya. (Adv)