Bengkulu, sentralnews.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna, Senin (24/2) dengan agenda mendengaf jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yakni Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Kemudian Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Naskah jawaban Gubernur tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah. Dimana Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
“Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” kata Dedy Ermansyah.
Selanjutnya, Gubernur setuju pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak.
Lebih dalam, Gubernur berharap dengan jawaban, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.
“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, diakhir jawaban Gubernur Bengkulu.
Dengan telah disampaikannya Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya. Dalam kesempatan itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021. (adv)