Kepahiang, Sentralnews.com- Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, terkait besaran penghasilan tetap bagi kepala desa beserta dengan perangkatnya. Imbasnya, Pemkab Harus mengalokasikan dana lebih pada APBD perubahan tahun anggaran 2020 ini.
Besaran Siltap kepala desa itu setara dengan gaji aparatur sipil negara golongan IIa, besaran Siltap ini juga diikuti oleh perangkat desa yang lain dengan gaji untuk sekretaris dan perangkat desa lainnya.
“Di APBD.P TA 2020 nanti, Pemkab akan menambah Rp 4,5 miliar alokasi ADD. Ini untuk mengakomodir kenaikan gaji kades dan perangkat berdasarkan PP no 11 tahun 2019 tentang Siltap,” sampai Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU Senin (24/2/20) setelah menandatangani Perbup tentang Siltap.
Terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menerapkan PP no 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut sebelumnya telah didukung oleh DPRD Kepahiang. Ketua DPRD Windra Purnawan Sp mengatakan mengenai penerapan tersebut, Pemkab telah menindaklanjuti amanah peraturan pemerintah.
“Pada prinsipnya DPRD Kepahiang mendukung Pemkab menerapkan PP no 11 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya ini. Artinya mematuhi perintah peraturan pemerintah dan mengakomodir hak-hak perangkat desa,” jelas Windra.ADV