SK KPA BLUD RSUD (HD) Hasanudin Damrah Belum Direrima Direktur, Ini Jawaban Kadis Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Menurut Informasi KPA RSUD HD belum di SK kan oleh Bupati BS dan banyak pelayanan yang terhambat seperti, gaji cleaning servis belum di bayar, makan pasien,obat-ibatan mulai tersumbat, dan parahnya lagi dana DAU (gaji dan insentif ) pegawai RSUHD harus mengambil ke Dinas.Kadis Kesehatan BS Siswanto.S.sos.Msi ketika di konfirmasi media mengatakan Bahwah pihaknya bukan mengabaikan tapi SK KPA itu adalah kewenangan sepenuhnya Bupati BS.

Dijelaskan oleh siswanto,Menurut PP 18 th 2016 yang di revisi menjadi PP 72 th 2019 RSUD HD merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinkes BS,sesuai dengan turunan nya Perbup 14 th 2017. Sedangkan PP 72 th 2019 yang dimaksud sampai saat belum ada turunan nya sama sekali.terkait dengan hal tersebut perbup 14 th 2017 tetap masih berlaku sampai di perbup turunan PP 72 th 2019 di terbitkan.

Sehubungan dengan itu lanjut kadis,pihak RSUD masih harus memberikan usulan kegiatannya kepada Pengguna Anggaran (Dinkes BS) sepanjang SK KPA RSUD HD Belum di tanda tangan dan di terbitkan oleh Bupati BS.

Sebagai PA(Pengguna Anggaran) di Dinkes,Kadis Kesehatan BS mengatakan bahwah SK KPA RSUD HD kini lagi di kaji di Bagian Hukum Pemkab BS untuk nantinya di tanda tangani dan di Sahkan oleh Bupati BS. Kadis pun membenarkan  bahwah segala kegiatan yang ada di RSUD HD hingga saat ini dapat di Usulkan ke Dinkes selaku Pengguna anggaran(PA) demi berlangsungnya kegiatan pelayanan masyarakat di RSUD HD Kab BS,tutup Siswanto. (TH)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here