Kota Bengkulu, Sentralnews.com- Pasca pemanggilan Dinas Perhubungan oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) tentang perparkiran Pasar Pagar Dewa di ruang rapat Gading Cempaka DPRD Kota Bengkulu, Selasa siang (25/02).
Terkait permintaan Pihak Kepolisian perihal lahan parkir yang ada di pasar Pagar Dewa dikembalikan kepada Koperasi Bangun Wijaya sebagai pemenang gugatan pengadilan, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan status pengelolaan pasar termasuk pengelolaan parkir pasar pagar dewa masih dalam status quo, jadi siapapun yang mengurus nantinya harus seizing Pemerintah Kota Bengkulu.
“Hearing tadi dari status lahan parkir berkembang ke hak pengelolaan pasar, sehubungan ada putusan MA kalau pengelolaan pasar pagar dewa dikembalikan kepada Koperasi Bangun Wijaya. Jadi Belum selesai tadi rencananya masih mau dilanjutkan hearingnya.”, Jelas Indra Sukma.
Lanjut Indra Sukma, Saat ini sudah ada Perda tentang pengelolaan perparkiran yang disahkan akhir 2019 lalu, sehingga Koperasi Bangun Wijaya pun tidak bisa menyelenggarajkan parkir di pasar pagar dewa sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bengkulu.
“Bagaimanapun tanah pasar pagar dewa itu milik pemerintah (kota) dan selama dikelola oleh Koperasi Bangun Wijaya sudah terbukti gagal dalam mengelola pasar tersebut. Jadi tidak ada PAD yang masuk ke Pemda selama pasar dikelola koperasi (Bangun Wijaya),” kata Indra Sukma.
Namun dibalik itu semua Indra Sukma meminta Komisi II meminta Asisten I, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Pasar Pagar Dewa dan meminta ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemerintah Kota Bengkulu terhadap hasil putusan Mahkamah Agung RI.
Sebaliknya UPTD Pasar Pagar Dewa juga diminta untuk mempelajari hal tersebut kembali karena tanah lokasi Pasar Pagar Dewa merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu.ADV(Ren)