Mucikari Penyedia Fasilitas Pelacuran Diciduk Polisi

Kaur, sentralnews.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelacuran di Hotel Gonal Gidok (GG) Desa Sulwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada Selasa (25/02) pukul 01.00 WIB

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman menceritakan kronologi penangkapan bermula saat AT (34) dan IT (22) diciduk di kamar hotel dalam keadan tanpa busana. Setelah dilakukan penyelidikN rupanya pemilik hotel memang menyediakan perempuan sehingga pemilik hotel AW (49) ditangkap sebagai tersangka tindak pidana praktik pelacuran.

“Kami menyita barang bukti 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dan 1 (satu) lembar seprai tempat tidur milik AW (49) selaku pemilik hotel yang di gunakan oleh pasangan AT dan IT berbuat zina,dan untuk ini tersangka kita amankan untuk di lakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara untuk di limpahkan ke JPU,” kata Iptu Ahmad Khairuman. (TH)