Terbitkan HKI, KEMENKUMHAM RI Patenkan Lagu Dan Senam Germas Milik Dinkes Provinsi Bengkulu

Bengkulu, sentralnews.com- Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu kembali meraih prestasi atas kinerjanya dalam menyosialisasikan Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat yang kini resmi memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia berdasarkan Surat Pencataatan Ciptaan atas ciptaan Hak Kekayaan Intelektual Senam Germas Bengkulu.

Dua Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu atas kepemilikan Koreografi lagu dan senam Germas (Segar) Dinas Kesehatan Provinsi yang diciptakan oleh Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, SKM,M.Si dan Staf Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Rini Handayani.


Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengaku bersyukur atas diterbitnya HKI dalam dua kategori tersebut. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras Dinkes Provinsi dalam mengupayakan masyarakat hidup sehat melalui Germas Hidup Sehat.

“Alhamdulillan resmi punya Bengkulu. Kita bersyukur, diterbitkannya HKI ini sebagai ciptaan Dinkes Provinsi Bengkulu dalam upaya memasyarakatkan masyarakat yang hidup sehat,” kata Herwan, Selasa (25/2) di Kota Bengkulu.

Setelah meraih dua sertifikat HKI, Herwan Antoni berharap Germas Hidup Sehat Bengkulu dapat mewujudkan misi Dinkes Provinsi untuk mengajak masyarakat hidup sehat secara menyeluruh.

Perlu diketahui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HKI atau surat pencatatan ciptaan Nelly Alesa, M.Si dan Rini Handayani ,SKM dengan masing-masing Lagu (musik dengan teks) dan Senam Germas (Seger) Bengkulu. Sertifikat HKI ini berlaku selama 70 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.