Bengkulu Selatan, sentalnews.com- Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap pelaku curanmor, ML (47) yang merupakan warga Veteran Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
ML yang merupakan residivis 363 di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan ditangkap pada Rabu, (26/02) sekira pukul 14.15 WIB.
Penangkapan berawal dari adanya laporan kehilangan motor jenis Supra X 125 bernopol BD 2805 BM milik Suhardi (70) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang sedang parkir di belakang GOR (Gedung Olahraga) Padang Panjang Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Berawal dari orang tua pelapor pergi ke sawah belakang Gor Padang Panjang dalam keadaan kontak terkunci. Pada saat akan kembali kerumah, tidak ada lagi sepeda motor ditempat parkir. Setelah dicari diseputaran kebun tidak didapati lagi keberadaan motor tersebut,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBPbDedi Nata.S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Rahmat Fitrianto, Kamis (27/2).
Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB tim Totaici (Target, Operasi, Intai, Peci) dibawah pimpinan Ipda M. Bintang Azhar mendapat info mengenai pelaku curanmor yang sedang berada di kediamannya. Setelah itu, langsung diadakan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra 125.
“Saat dilakukan introgasi yg diduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil roda dua tersebut di Gor Padang Panjang,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan, tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak mengejar unit sepeda motor yang lain dan berhasil mengamankan 4 unit lagi, yakni 1 unit Yamaha Vega hitam, 1 unit Honda Revo hitam, 1 unit Honda Revo Fot hitam, dan 1 unit Yamaha Mio M3 hijau.
Adapun Modus Operandi Pelaku berkeliling seputaran wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan naik mobil angkot dan berjalan kaki di daerah perkebunan, pada saat melihat ada motor yg terparkir dan situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak spakbor dengan menyambungkan kabel. (TH)