Diskusi Publik, Hendri Wijaya SH : Omnibus Law Terobosan Revolusi Hukum di Bidang Peraturan dan Perundang-undangan

Jakarta, Sentralnews.com – Move Society gelar diskusi publik mengangkat tema “Quo Vadis : Penyederhanaan Regulasi dalam Omnibus Law”, Kamis (27/02/2020) pukul 13.45-16.00 Wib, di Aula Pasca Sarjana Lantai 3 Jalan Harsono RM. No. 1 Ragunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan dimoderatori Zaki Zakaria Rahman SH.

Diskusi ini dihadiri 50 orang dari elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda Jakarta, dengan narasumber, DR. Rumainur SH, MH (Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional). Dr  Firdaus Syam, MA (Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional), Hendri Wijaya SH (Kabag Peraturan Perundang Undangan Kemenaker).

Dr Rumainur SH, MH mengatakan pada zaman globalisasi saat ini tidak ada satu negara yang menganut satu sistem hukum semua negara sistem hukumnya menganut sistem percampuran. Produk hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan sistem hukum campuran semua menjadi satu kesatuan sehingga investasi dari luar juga diperlukan.

“Ominibus law sampai kapanpun akan ada masalah, karena adanya kepentingan pengusaha, buruh dan pemerintah, pasti ada plus dan minusnya. Secara hukum, hukum ketenagakerjaan dari berbagai zaman itu akan berbeda beda, setiap pergantian rezim, politik hukumnya akan berbeda-beda”, ujarnya.

Terlepas pro dan kontra di masyarakat, kata Rumainur, Omnibus Law perlu melakukan perubahan agar memenuhi kebutuhan baru dalam masyarakat. Politik hukum bagaimana pentingnya melakukan perubahan-perubahan di masyarakat. Hukum yang berlaku sekarang dimasa lalu maupun di masa yang akan datang biasanya saling berkaitan. 

“Omnibus law UU Cipta Kerja harus diperhatikan seperti apa di kemudian hari nantinya, namun demikian para praktisi pastinya sudah mempelajarinya. Kodifikasi ada 2 sifatnya terbuka dan tertutup. Omnibus Law bagian dari kodifikasi terbuka. Berharap Omnibus Law Cipta Kerja dapat melakukan perubahan pada ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Namun demikian ada yang kontra dari perwakilan serikat buruh karena subtansinya dianggap merugikan buruh/pekerja perlu diperhatikan pemerintah”, katanya.

Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja antara lain menghilangkan tumpang tindih regulasi, efisiensi proses hukum dan ego sektoral yang dapat menghambat investasi baik investor dalam negeri maupun luar negeri”, jelasnya.

e

Sementara Hendri Wijaya, SH mengatakan Omnibus Law di Indonesia merupakan suatu hal yang baru terobosan revolusi hukum di bidang peraturan dan perundang undangan. Berasal dari  arahan prsesiden pada  pidato kenegaraan pemerintah yang mengajak DPR untuk menciptakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja suatu sistem bagaimana regulasi disederhanakan tidak menghapus UU sebelumnya hanya menghapus pasal pasal tertentu yang dinilai dapat mengambat penciptaan lapangan kerja. Sulitnya investor asing masuk karena banyak regulasi yang tumpang tindih. Contoh di negara Singapura hanya satu map saja bagi investor dalam membuka usaha, sementara di Indonesia bisa  5 sampai 7 koper.

Dibanding negara-negara maju seharusnya di negara berkembang seperti Indonesia proses perizinan lebih mudah dari negara maju. Investasi bukan hanya dari luar negeri saja namun juga dari dalam negeri. Pengurusan izin ribet sama sama membutuhkan berkas dan biaya  yang tidak sedikit.

“Omnibus law sebagai strategi agar penataan dapat dilakukan sekaligus hal tersebut lebih efisien secara anggaran dan waktu. Itulah fokus dari pemerintah untuk  menyederhanakan perizinan di dalam memudahkan usaha dalam sistem Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kenapa Omnibus Law dibuat, karena untuk memajukan kesejahteraan umum, amanat kontitusi. Omnibus Law UU Cipta Kerja lahir karena banyaknya peraturan perundangan undangan yang tumpang tindih, bagus secara konsep namun susah dilaksanakan, adanya ego sektoral, sehingga menjadi permasalahan dan membuat pengeluaran anggaran negara besar”, katanya.

Dijelaskannya, banyaknya perusahaan luar negeri yang pindah dari negara Indonesia karena susahnya dalam persaingan dan banyak regulasi yang membuat mereka enggan untuk melanjutkan  investasi. Inilah tugas pemerintah bagaimana menyeimbangkan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja untuk menjaga harmonis untuk menjaga negara yang stabil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Perlu cita-cita bersama bagaimana membawa Indonesia lebih maju jangan berfikir sektoral karena kesejahteraan masyarakat menjadi tugas bersama. Dengan adanya Omnibus Law terdapat 79 UU yang disatukan dengan di cluster menjadi 11. Dengan adanya sistem ini satu kali langkah maka 79 UU dapat direvisi, ini merupakan terobosan hukum untuk kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.

Di sisi lain, DR. Firdaus Syam MA, mengatakan Omnibus law UU Cipta Kerja dari kosa hukum tidak ada masalah namun masalahnya secara subtansi sehingga para buruh/pekerja menolaknya. Apakah produk ini menghasilkan angin surga untuk masyarakat atau sebaliknya untuk investor. Ibarat kado yang diliat bukan hanya bungkusnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja diliat secara subtansi. Omnibus Law ini melindungi siapa kalau bicara subtansi.

“Kalau Omnibus Law mengarah kepada pertumbuhan ekenomi, zaman Presiden SBY pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6 persen tidak dengan melakukan omnibus law. Bicara politik, ketika hukum ditangan kekuasaan, maka kekuasaan penting dikawal dengan hukum, agar kekuasaan dapat berjalan dengan baik untuk melindungi segenap masyarakatnya. Omnibus Law UU Cipta Kerja subtansinya harus jelas jangan sampai merugikan pekerja, misal jangan sampai tidak ada cuti hamil, jangan sampai hak pekerja di hilangkan namun hak investor di besarkan.  Mudah mudahan substansi omnibus law bisa dirubah secara revolisioner karena kalau tidak bisa, maka  dapat terkooptasi oleh kekuasaan. Sistem demokrasi kewenangan ada di tangan rakyat melalui wakil wakilnya yang ada di DPR RI. Omnibus law arahnya untuk kepentingan siapa, rakyat harus peka. Misal subtansi pada  masalah Amdal, investor hanya dikenakan adminsitrasi apabila perusahaan melanggar masalah Amdal, sementara masyarakat akan dirugikan karena lingkungannya rusak dan bisa tercemar. Ombisbus law penting suatu metode yang bisa mengatur banyak hal tetapi tidak boleh merugikan hak tenaga kerja, lingkungan sosial dan budaya”, paparnya.

“Bila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan seperti subtansinya sekarang ini maka dapat mengancam sistem demokrasi. Kalau benar subtansi Omnibus UU Cipta Kerja ini menjadi kontroversial maka masyarakat terutama mahasiswa perlu membuka draft ini agar UU Cipta Kerja ini dapat  menciptakan UU yang efektif untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia”, jelasnya menandaskan.

Ditambahkan Ketua Pelaksana Ahmi Aisah Amini bahwa Omnibus Law hadir untuk peneyederhanaan regulasi. Terkait adanya pro dan kontra bagaimana konsepnya, ia harapkan menentukan solusinya.