Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Jelang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2020, SMP Negeri 15 Kabupaten Bengkulu Selatan diduga memungut biaya kepada setiap murid untuk membeli komputer yang akan digunakan saat UNBK nanti. Besaran biaya tersebut mencapai Rp 1,1 juta per murid.
“Sumbangan itu guna untuk pembelian Komputer beberapa bulan yang lalu, embelian Komputer itu untuk persiapan dalam menghadapi UNBK tahun 2020,” kata seorang Wali Murid yang tak ingin namanya disebut, Sabtu (29/2).
Kepala Sekolah SMPN 15 Kabupaten Bengkulu Selatan, Nur Ainun, S.Pd pun membenarkan adanya pungutan tersebut. Setiap murid diminta untuk membayar Rp 1,1 juta pada November 2019 lalu, namun pungutan tersebut dilakukan saat sekolah masih di pimpin Kepala Sekolah yang sebelumnya.
“Saya baru kurang lebih satu bulan di tugaskan di sini,dan itu terjadi pada jaman kepala sekolah sebelumnya,” ungkap Ainun.
Lebih jauh, Ainun mengaku disekolahnya tersebut hanya ada 5 unit komputer yang dibeli melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), sementara sekolah memilki 36 siswa yang akan mengikuti UNBK pada April mendatang.
“Atas dasar inisiatif itu pihak sekolah meminta bantuan dari wali murid untuk menambah kekuranganya sebab kami diwajibkan menyelenggarakan ujian nasional dengan sistem komputer,” sambungnya.
Hal ini justru bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang melarang sekolah memungut biaya. Sementara itu, Aktivis Pemerhati Pendidikan Bengkulu Selatan Marzan menyayangkan masih banyak adanya sekolah di Bengkulu Selatan yang melakukan pungutan kepada Wali Murid.
“Padahal sudah jelas ada larangan sebagaimana yang telah diatur Permendikbud no 60 Tahun 2011, Permendikbud no 44 Tahun 2012, Permedikbud No 51 Tahun 2018 dan beberapa Aturan yang bersifat mengikat lainnya,apa lagi Bupati Bengkulu Selatan sudah jelas-jelas melarang adanya pungutan berbentuk apa pun kepada wali murid,” katanya.
Namun, lanjut Marzan, modus hasil rapat orang tua siswa dan Komite sekolah kerap digunakan sebagai dalih oleh pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
“Sedangkan dalam Permendikbud no 75 Tahun 2016 Tentang Komite sangat jelas dan tegas tentang Tupoksi dan larangan pihak Komite sekolah, Kami sangat menyayangkan Besarnya biaya Pendidikan di Daerah Bengkulu selatan,seperti halnya terjadi di SMPN 15 Bengkulu selatan,kalau seperti itu contohnya Pihak sekolah bisa mengumpulkan Ratusan juta rupiah per tahun dan itu belum ditambah dari kegiatan kegiatan lain seperti Uang bulanan komite,kegiatan Perpisahan kelulusan siswa dan sebagainya, ini juga bisa mencapai puluhan juta rupiah,” demikian Marzan. (TH)