Soal ODP Covid-19 Di Lebong, Menyebarkan Hoax Atau Mencari Kambing Hitam

Sumber: Google/Net

Lebong,  Sentralnews.com- Redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu menyayangkan sikap Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang secara sepihak memvonis berita yang dipublikasikan RMOL Bengkulu dengan judul “Orang Dalam Pantauan Virus Corona di Lebong Capai 45 Orang” sebagai hoax.

Tangkapan layar atau screen capture berita itu, yang telah diberikan tulisan “hoax” dalam ukuran besar, diunggah Dinas Kominfo SP Lebong di akun Facebook pada hari Selasa, 24 Maret 2020.

Sebelum memberikan stempel hoax, Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong, Donni Swabuana, dalam upaya klarifikasi yang dilakukan Kantor Berita RMOL Bengkulu, hari Senin, 23 Maret 2020, malah mengatakan bahwa berita itu provokatif.

Kerja Profesi

Berita dengan judul “Orang Dalam Pantauan Virus Corona di Lebong Capai 45 Orang” yang dipublikasikan pada hari Jumat, 20 Maret 2020, pukul 19.09 WIB, itu didasarkan pada wawancara wartawan RMOL Bengkulu, Alexander, dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman.

Di dalam berita tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong mengatakan bahwa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) virus corona baru atau Covid-19 di Kabupaten Lebong pada saat wawancara dilakukan sebanyak 45 orang.

Redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu sejak awal menyadari bahwa pandemi Covid-19 menjadi tema yang penting untuk diberitakan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di Bengkulu, khususnya di Kabupaten Lebong.

Dalam menjalankan tugas profesi, terutama terkait dengan pemberitaan seputar penyebaran Covid-19, Redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu menghormati UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers.

Didorong rasa tanggung jawab profesi pada perkembangan Covid-19, wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman pada hari Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 12.21 WIB melalui pesan elektronik via WA. Pertanyaan yang diajukan adalah: berapa ODP Covid-19 yang tercatat di Kabupaten Lebong.

Karena pertanyaan melalui pesan elektronik tersebut tidak segera dijawab, wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu menghubungi kembali Kepala Dinas Kesehatan Lebong melalui pembicaraan telepon.

Wawancara reporter RMOL Bengkulu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong terjadi pada hari Kamis, 19 Maret 2020, pukul 15.02 WIB.

Dalam wawancara via telepon itu, Kepala Dinas Kesehatan Lebong antara lain mengatakan bahwa jumlah ODP Covid-19 di Lebong sebanyak 45 orang. Kesemua ODP ini adalah pejabat dan anggota masyarakat yang baru kembali dari perjalanan ke luar daerah yang terpapar virus Covid-19.

Menyadari bahwa selain penting hal ini juga sensitif, wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu tidak langsung mempublikasikan berita tersebut. Draft berita itu dikirimkan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Kesehatan Lebong untuk sama-sama diperhatikan apakah sudah sesuai atau belum.

Atas permintaan konfirmasi terakhir ini, yang dilakukan pada hari Jumat, 20 Maret 2020, pukul 12.28 WIB, Kepala Dinas Kesehatan Lebong menjawab: OK.

Arogansi Plt. Kadis Kominfo SP

Pemberitaan mengenai ODP Covid-19 di Kabupaten Lebong ini, yang diharapkan diikuti dengan sosialisasi dan tindakan-tindakan ril Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mempersiapkan infrastruktur kesehatan untuk menghadapi segala kemungkinan, ternyata justru dijawab dengan arogansi.

Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong dalam pembicaraan di dalam grup WA “Tim Covid19 Lebong” mempertanyakan isi pemberitaan Kantor Berita RMOL Bengkulu mengenai jumlah ODP Covid-19 di Lebong.

“Yang ini mengapa tidak klop dengan data Provinsi, Pak?” tanya Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong sambil mengirimkan screen capture berita yang dipublikasikan Kantor Berita RMOL Bengkulu.

Kepala Dinas Kesehatan Lebong yang ada di dalam grup WA itu menjawab dan memberikan penjelasan seperti yang telah disampaikannya kepada wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu dalam wawancara.

“45 itu kemarin orang yang discreening. Kriteria ODP orang yang riwayat ke daerah berisiko dan memiliki gejala demam, batuk, pilek. Tapi kita yang memiliki riwayat perjalanan dipantau seluruhnya,” tulis Kepala Dinas Kesehatan Lebong.

Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong dapat menerima jawaban ini. Namun dia meminta agar rekannya berhati-hati memberikan informasi ke media. Terutama ke RMOL Bengkulu yang disebutnya cenderung provokatif.

“OK. Mohon untuk berhati-hati menyampaikan informasi ke media. Agar tidak timbul keresahan bagi masyarakat Lebong. Apalagi RMOL yang cenderung provokatif,” tulisnya.

Mengetahui tuduhan Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong, wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu meminta klarifikasi.

Dalam wawancara tersebut, Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong kembali mengulangi tudingannya. Ia juga memberikan penjelasan yang melebar ke persoalan-persoalan lain di luar persoalan ODP Covid-19.

Wawancara klarifikasi dengan Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong ini pun diberitakan Kantor Berita RMOL Bengkulu pada hari Senin, 23 Maret 2020, pukul 19.03 dengan judul “Terkait Berita Virus Corona, Plt. Kadis Kominfo Lebong Tuduh RMOL Cenderung Provokatif”.

Klarifikasi untuk Kepentingan Publik Jangan Dijawab dengan Arogansi

Melihat perkembangan ini, Kantor Berita RMOL Bengkulu meminta agar Dinas Kominfo SP Lebong menarik posting mereka terkait tuduhan bahwa berita yang dimuat Kantor Berita RMOL Bengkulu dengan judul “Orang Dalam Pantauan Virus Corona di Lebong Capai 45 Orang” adalah hoax.

Informasi mengenai ODP sebanyak 45 orang itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lebong dalam wawancara dengan wartawan Kantor Berita RMOL Bengkulu, dan diulangi lagi dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lebong kepada Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong.

Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Lebong menemukan kesalahan di pihak mereka mengenai jumlah ODP Covid-19, seharusnya lah mereka membuat klarifikasi tanpa mengkambinghitamkan wartawan yang sudah melakukan pekerjaan yang didasarkan pada tanggung jawab profesi.

Apabila Dinas Kominfo SP Lebong tidak mencabut tuduhan itu, maka publik perlu mengetahui bahwa dalam hal ini Dinas Kominfo Lebong dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Lebong lah yang telah menyebarkan berita bohong atau hoax.

Sikap arogan yang diperlihatkan Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Lebong di masa-masa krisis seperti ini sama sekali tidak membuat situasi semakin baik.

Kita sudah sama-sama menyaksikan, betapa selama ini, setidaknya sejak Januari 2020 pemerintah selalu terkesan menganggap persoalan penyebaran Covid-19 ini sebagai isu yang tidak begitu penting. Bahkan dalam beberapa kesempatan pejabat-pejabat nasional mengatakan, Indonesia tidak akan terjangkit. Plus, berbagai pernyataan lain yang memperlihatkan sikap meremehkan persoalan.

Masyarakat Lebong membutuhkan pemerintah daerah yang terbuka dan cekatan. Bekerja dengan sunguh-sungguh mempersiapkan infra struktur kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Semoga kejadian ini tidak mengurangi konsentrasi kita bersama menghadapi penyebaran virus Covid-19 di Lebong dan Provinsi  Bengkulu umumnya.RIL**