Warga Kedurang ilir Diminta Dokumen Resmi Kepemilikan Lahan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT.BSL

Bengkulu Selatan sentralnews.com- Hearing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkulu Selatan terkait permasalahan sengketa lahan antara warga Kedurang Ilir dengan PT.Bengkulu Sawit Lestari (PT.BSL) di laksanakan diruang rapat kerja DPRD Bengkulu Selatan.Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Holman,SE dimpingi anggota pansus lainnya,Camat Kedurang Ilir Marwin,S.Sos, para Kepala Desa, mantan Kepala Desa dan Pjs.Kepala Desa serta masyarakat Kedurang ilir yang lahannya diduga diserobot oleh PT.BSL.(23/03/2020).

Dalam hearing tersebut, Camat Kedurang ilir memaparkan sekilas tentang kepemilikan lahan yang diduga telah diserobot oleh PT.BSL.“Dari permasalahan sengketa lahan tersebut, kami (pansus) meminta kepada warga dalam kurun waktu satu minggu untuk mengumpulkan semua dokumen resmi tentang kepemilikan lahan tersebut,”ujar Sumitro,SH salah seorang anggota Pansus.

Sementara itu,dalam keterangan warga pemilik lahan terkuak adanya makelar tanah dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa oleh oknum tertentu dalam surat jual beli lahan warga.

“Saya menjabat Kades dari tahun 2013-2019 yang lalu, dan saya tidak pernah melakukan penanda tanganan surat jual beli lahan ke PT.BSL, dan bila dalam dokumen itu ada tercatat dan tertera tanda tangan saya berarti itu palsu,”tegas mantan Mades Karang Caya yang menjabat dari Tahun 2013-2019.

Selain itu, salah seorang warga pemilik lahan menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menjualkan tanah atau lahannya seluas 1,5 ha, ke PT.BSL, “Tanah saya itu ada sertifikatnya, dan berlokasi di sekitar mertam,Ini sertifkatnya ada dengan saya, tetapi lahan saya tersebut diklaim oleh PT.BSL tanah tersebut milik mereka,”terang salah seorang warga.

Dipenghujung hearing tersebut, Ketua Pansus meminta agar seluruh warga untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut.“Kita beri waktu satu minggu, terhitung mulai dari hari ini (23/03/2020) untuk segera mengumpulkan dokumen tersebut melalui kades atau pjs.kades dan dikoordinir oleh Camat setempat,” pinta Holman SE.(TH)