Bengkulu, sentralnews.com- Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang isinya mengusulkan untuk melakukan karantina terbatas di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Helmi mengatakan Pemkot Bengkulu sebelumnya, tanggal 26 Maret telah merespon keinginan masyarakat yang minta agar pemerintah melakukan lockdown. Pemkot telah mengirim surat resmi ke gubernur untuk lockdown.
Tapi karena istilah lockdown tidak ada dalam aturan perundang-undangan maka berikutnya walikota mengusulkan kembali surat ke gubernur agar sekiranya gubernur melakukan karantina terbatas. Yang paing utama adalah menutup bandara Fatmawati Soekarno dan pelabuhan.
Ini dilakukan untuk mempertahankan status Green Zone atau zona hijau di Provinsi Bengkulu. Namun Helmi menyadari bahwa untuk melakukan karantina ini Pemkot Bengkulu punya keterbatasan. Khususnya soal penutupan bandara yang menjadi domainnya provinsi.
“Kalau bandara itu misalnya kewenangan pemda kota sudah saya tutup itu bandara. Maka kita minta bandara ditutup dulu sehingga masyarakat kita tidak resah gelisah. Zona hijau ini bukan untuk dibangga-banggakan tapi justru kita harus lebih hati-hati dan jauh lebih serius mencegahnya. Sampai sekarang saja kita belum dapat satu pun APD (alat pelindung diri) dari provinsi,” ujar Helmi.
Maka hari ini juga, sambung Helmi dirinya mengusulkan kedua kalinya surat ke gubernur dengan bahasa hukumnya karantina terbatas, bukan lockdown seperti surat sebelumnya.(Release/Media Center Kiminfo Kota Bengkulu)
Isi surat permohonan karantina terbatas dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah :
1. Menutup penerbangan masuk dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu
2. Menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu
3. Menutup pintu masuk laut darat dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu
4. Penerbangan, jalur darat dan jalur laut dari dan ke Provinsi Bengkulu yang membawa obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), BBM dan bahan makanan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat.
5. Karantina Wilayah dalam lingkup lokal wilayah Bengkulu dan menghimbau masyarakat melakukan pembatasan sosial atau phisycal distancing. (rls/red)