Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Terkait dugaan marak nya pungutan untuk biaya perpisahan murid SD dan SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan yang berdalih hasil Kesepakatan Musyawarah Komite atau pihak sekolah, wali murid diminta ambil kwitansi pembayarannya.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Muhardin Mpd beberapa waktu yang lalu kepada wartawan sentralnews.com.
Muhardin meminta kepada wali murid untuk mengambil kwitansi pembayaran guna membuktikan adanya beberapa dugaan pungutan itu.
“Tolong nanti kepada wali murid kalau ada pungutan perpisahan di sekolah maupun komite silahkan di minta kwitansi pembayarannya,” tegas Muhardin.
Di jelaskan oleh nya sebagai mana surat edaran yang sudah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Rispin Junaidi Mpd beberapa waktu yang lalu melarang sekolah SD/SMP di bawah nungan Dikbud untuk tidak memungut biaya perpisahan kepada walimurid dan menggelar perpisahan secara berlebihan di sekolah.
“Kadis sudah melarang,dan kalau masih saja ada sekolah yang memungut tolong kepada wali murid minta kwitansinya dan akan kami tindak dengan tegas,” ujar muhardin. (TH)
Sebagaimana di ketahui, tertuang dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 11poin a dan b yang menyatakan Pungutan dilarang :
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,
penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.